Berita
Rabu, 07 November 2007 09:20:17
<strong>JAKARTA -</strong> Gaji pokok PTT (pegawai tidak tetap) di lingkungan Pemda DKI Jakarta termasuk guru dan para medis PTT tidak bisa disamakan dengan ketetapan UMP (upah minimum provinsi) yang naik 8 persen tahun 2008 menjadi Rp 972.604,80.(Webmaster)
Komentar Terkini
Belum ada komentar
Kirim Komentar
