Berita
Rabu, 07 November 2007 09:20:17
Gaji pokok guru PTT harus dinaikkan
Kategori: Umum (907 kali dibaca)

JAKARTA - Gaji pokok PTT (pegawai tidak tetap) di lingkungan Pemda DKI Jakarta termasuk guru dan para medis PTT tidak bisa disamakan dengan ketetapan UMP (upah minimum provinsi) yang naik 8 persen tahun 2008 menjadi Rp 972.604,80.

Tahun 2008 sesuai pidato presiden SBY, gaji PNS memang akan naik 20 persen. Namun untuk menaikkan gaji pokok PTT harus ditelaah dari kemampuan anggaran dan ini harus dilaporkan kepada gubernur. Gaji pokok PTT sekarang Rp 525.000/bulan.

"Soal gaji pokok PTT naik atau tidak itu wewenang pak gubernur," kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) DKI Jakarta, Sukesti Martono, Selasa [6/11].

UMP yang menjadi pendapatan untuk buruh swasta sedangkan PTT diatur SK gubernur No. 8 tahun 2004, ada skala gajinya sesuai UU 43 tahun 1999 tentang kepegawaian. "Jadi PTT tidak dapat disejajarkan dengan UMP. Itu jauh berbeda," ucap Sukesti.

Pendapatan PTT minimal Rp1.650.000. "Itu sudah termasuk tunjangan makan, transport dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Rp 750.000," tambahnya.

Demikian pula dengan pegawai honorer yang bekerja di banyak SKPD (satuan kerja perangkat daerah). "Tenaga honorer tidak terdaftar di BKD kecuali PTT yang diangkat dengan sk gubernur," tambahnya.

Mengenai jumlah honorer yang mencapai 35.000 orang di antaranya sebagai guru, jawab Sukesti, data itu yang punya Bawasda (Badan Pengawas Daerah)

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, HM Nakoem dan rekannya Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Husin menilai, gaji pokok guru dan para medis PTT harus diperbaiki. "Seharusnya diseterakan dengan UMP yang tahun 2008 naik jadi Rp 972.604,80 sebulan," ucapnya.

Alasannya, PTT meski bekerja di lingkungan Pemd DKI tapi statusnya belum PNS sehingga perlakuan upahnya harus mengikuti UMP.

Menurut catatan, guru PTT di Dinas Dikmenti (Pendidikan Menengah Tinggi) tahun 2007 tercatat 1.023 orang dan di Dinas Dikdas (Pendidikan Dasar) sekitar 2.500 orang.

Menurut Nakoem dan Ahmad Husin, pendapatan guru tidak ada sumber lain, beda dengan PNS ada tunjangan lain-lainnya. Karena itu, upah pokok PTT seperti guru, para medis atau yang bekerja di SKPD lainnya patut diperjuangkan untuk naik. Tapi kalau kenaikan gaji pokok PTT diwacanakan sama dengan rencana kenaikan gaji PNS 20 persen, dinilai terlalu kecil. (her) (Webmaster)
 
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar